Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik pengurusan hingga pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Timur yang kini telah berujung rasuah.
Itu dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa dua saksi swasta yakni, Budi Harto dan Idham Chalid.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Penelisikan tersebut dilakukan KPK sebagai lanjutan dari jalannya kasus suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah, yang diduga turut melibatkan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Terkait dengan keteribatan Mardani H Maming, KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Sementara itu, Maming mengajukan gugatan dengan tergugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Merasa Dikriminalisasi