- Nomor KTP atau NIK sebagai identitas penanggung jawab usaha.
- Untuk badan usaha yang didirikan yayasan, PT, CV, koperasi, firma, dan persekutuan perdata, maka harus melakukan proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, maka dapat meminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan.
- Jika berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, maka diwajibkan memiliki surat pengesahan.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Cara Daftar Hak Akses di OSS
Pertama, silakan Anda mengunjungi laman www.oss.go.id lalu pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)". Setelah itu pilih jenis pelaku usaha sesuai dengan status usaha, yaitu "Perseorangan" atau "Badan Usaha".
Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar". Maka sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi. Klik tombol aktivasi yang terdapat pada email tersebut.
Maka username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS.
Setelah memiliki hak akses di OSS, para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:
- Kunjungi www.oss.go.id, lalu pilih "Masuk".
- Masukkan username dan password serta kode captcha yang tertera, lalu klik tombol "Masuk".
- Klik "Menu Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru", lalu lengkapi data pelaku usaha.
- Lengkapi data bidang usaha, dan lengkapi pula data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha.
- Silakan periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu).
- Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri", lalu periksa draf perizinan berusaha.
- Maka perizinan NIB telah terbit.
Pendaftaran NIB tersebut ditujukan bagi UMKM untuk memperoleh bantuan pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Cara daftar NIB untuk UMKM yang telah disebutkan di atas cukup jelas untuk dipahami, bukan? Selamat mencoba, dan semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Pemberdayaan SDM Diperlukan Agar UMKM Mampu Dorong Ekonomi Daerah