Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:22 WIB
Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan
Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan - Ilustrasi UMKM. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah tahu apa itu NIB untuk UMKM yang sedang dikampanyekan pemerintah? NIB yang merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Berikut cara daftar NIB untuk UMKM.

NIB ini merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Perusahaan atau pengusaha yang tidak memiliki NIB ini tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

Kabar terbaru, pemerintah telah memberikan NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan. Penyerahan NIB tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, pada hari Rabu (13/7/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Pemberdayaan SDM Diperlukan Agar UMKM Mampu Dorong Ekonomi Daerah

Masih banyak pelaku usaha yang belum tahu bagaimana cara daftar NIB untuk UMKM. Cara mendaftar atau membuat NIB ini bisa dilakukan secara online melalui laman www.oss.go.id.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah Anda harus mendaftar hak akses di sistem OSS, kemudian baru bisa membuat NIB secara online.

Syarat Daftar NIB untuk UMKM

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar pelaku usaha dapat mendapatkan NIB. Para pelaku usaha yang akan daftar NIB juga disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratan.

Jika dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka nantinya pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS di laman www.oss.go.id.

Baca Juga: Emak-emak Nekat Marahi Presiden Jokowi

Setelah mendapatkan NIB, maka proses berikutnya adalah mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dokumen yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:

  • Nomor KTP atau NIK sebagai identitas penanggung jawab usaha.
  • Untuk badan usaha yang didirikan yayasan, PT, CV, koperasi, firma, dan persekutuan perdata, maka harus melakukan proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, maka dapat meminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan.
  • Jika berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, maka diwajibkan memiliki surat pengesahan.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Cara Daftar Hak Akses di OSS

Pertama, silakan Anda mengunjungi laman www.oss.go.id lalu pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)". Setelah itu pilih jenis pelaku usaha sesuai dengan status usaha, yaitu "Perseorangan" atau "Badan Usaha".

Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar". Maka sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi. Klik tombol aktivasi yang terdapat pada email tersebut.

Maka username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS.

Cara Daftar NIB untuk UMKM

Setelah memiliki hak akses di OSS, para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:

  • Kunjungi www.oss.go.id, lalu pilih "Masuk".
  • Masukkan username dan password serta kode captcha yang tertera, lalu klik tombol "Masuk".
  • Klik "Menu Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru", lalu lengkapi data pelaku usaha.
  • Lengkapi data bidang usaha, dan lengkapi pula data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha.
  • Silakan periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu).
  • Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri", lalu periksa draf perizinan berusaha.
  • Maka perizinan NIB telah terbit.

Pendaftaran NIB tersebut ditujukan bagi UMKM untuk memperoleh bantuan pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Cara daftar NIB untuk UMKM yang telah disebutkan di atas cukup jelas untuk dipahami, bukan? Selamat mencoba, dan semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI