Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:22 WIB
Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan
Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan - Ilustrasi UMKM. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah tahu apa itu NIB untuk UMKM yang sedang dikampanyekan pemerintah? NIB yang merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Berikut cara daftar NIB untuk UMKM.

NIB ini merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Perusahaan atau pengusaha yang tidak memiliki NIB ini tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

Kabar terbaru, pemerintah telah memberikan NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan. Penyerahan NIB tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, pada hari Rabu (13/7/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

Masih banyak pelaku usaha yang belum tahu bagaimana cara daftar NIB untuk UMKM. Cara mendaftar atau membuat NIB ini bisa dilakukan secara online melalui laman www.oss.go.id.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah Anda harus mendaftar hak akses di sistem OSS, kemudian baru bisa membuat NIB secara online.

Syarat Daftar NIB untuk UMKM

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar pelaku usaha dapat mendapatkan NIB. Para pelaku usaha yang akan daftar NIB juga disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratan.

Jika dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka nantinya pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS di laman www.oss.go.id.

Baca Juga: Pemberdayaan SDM Diperlukan Agar UMKM Mampu Dorong Ekonomi Daerah

Setelah mendapatkan NIB, maka proses berikutnya adalah mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dokumen yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI