Suara.com - Dewan Pers mengecam intimidasi yang dialami dua jurnalis dari CNN Indonesia dan 20 Detik saat melakukan peliputan di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis, kemarin.
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan intimidasi tersebut sangat tidak bisa dibenarkan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Itu cara-cara tidak betul, menghalang-halangi mendapatkan informasi dan lain-lain. Itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Yadi kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Pasca kejadian itu, Yadi mengaku langsung menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri untuk meminta penjelasan.
"Beliau menyampaikan bahwa kepolisian tidak tau dengan kasus tersebut, mereka menganggap bahwa justru hal tersebut akan bahaya bagi kepolisian juga," kata Yadi.
Yadi mengaku pihak Polri berjanji memberikan sanksi tegas kepada tiga pelaku intimidasi, jika mereka merupakan anggota kepolisian.
"Siap, jika itu adalah kepolisian, tapi kan belum tahu siapa," ujarnya.
Kepada para awak jurnalis, Yadi mengimbau untuk segera melapor ke Satgas Antikekerasan Dewan Pers, jika menjadi korban kekerasan atau intimidasi saat melakukan peliputan.
"Di situ biasanya melakukan advokasi sampai ke kepolisian, pengadilan, kita yang advokasi, Dewan Pers yang menangani, itu sering terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Dewan Pers Imbau Pemberitaan Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Tetap Kedepankan Empati
Pria Cepak Intimidasi Jurnalis Ternyata Anggota Polri
Polri mengakui pria berambut cepak dan berperawakan tegap yang mengintimidasi jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik saat meliput kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan anggotanya. Mereka mengklaim akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota tersebut.
"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Di samping itu, Dedi juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan intimidatif yang terjadi. Sanksi tegas diklaim akan diberikan agar kejadian serupa tak terulang.
"Seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum. Komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali," katanya.
Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria berambut cepak dan berperawakan tegap saat meliput kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tindakan intimidatif ini terjadi di sekitar rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) kemarin.
Berdasar keterangan korban, ketiga pria tersebut merampas ponsel miliknya dan menghapus rekaman serta video wawancara dengan salah satu petugas kebersihan setempat.