Suara.com - Epidemiolog soroti penambahan periode observasi jamaah haji untuk pemeriksaan kemungkinan jamaah haji terkena suatu penyakit, termasuk COVID-19.
Hal itu dikatakan Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman.
Penambahan periode observasi itu untuk jamaah haji yang pulang ke Tanah Air dan berada dalam kelompok rawan seperti individu yang memiliki penyakit penyerta.
Bagi mereka yang tidak memiliki gejala dan tidak masuk dalam kelompok rawan maka dapat melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Baca Juga: Gedung Raudhah di Asrama Haji Kota Batam Jadi Tempat Karantina Jika Jamaah Haji Terjangkit Penyakit
Dengan catatan harus terdapat mekanisme pemantauan dari fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas.
Kalau langkah itu tidak dilakukan maka dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan sekitar jamaah yang baru pulang dari Tanah Suci tersebut.
"Selain dari yang bergejala jika dalam satu rombongan itu ada yang positif atau dalam satu pesawat, itu artinya observasinya harus ditambah terutama pada kelompok yang rawan, punya komorbid misalnya," kata dia ketika membalas pertanyaan lewat aplikasi pesan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tidak hanya COVID-19, observasi perlu dilakukan mengantisipasi potensi penularan penyakit lain seperti meningitis.
"Penting untuk melakukan pengamanan bukan hanya untuk COVID-19, ada meningitis, MERS atau bahkan potensi penyakit saluran napas lain yang dibawa itu tetap ada," katanya.
Baca Juga: Sakit Troke, Siti Aminah Jamaah Haji Asal Banyuwangi Meninggal Dimakamkan di Tanah Suci
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memastikan menerapkan prosedur observasi kesehatan bagi jamaah haji yang tiba di Tanah Air untuk mencegah penularan COVID-19.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana dalam keterangan pada Rabu (13/7) mengatakan jamaah haji yang tiba di Indonesia akan menjalani skrining kesehatan saat kedatangan.
Jamaah yang bergejala atau memperlihatkan potensi penyakit menular akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tes antigen.
Jika reaktif maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan RT-PCR.
Jika positif maka akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala atau bergejala ringan sementara jamaah dengan gejala sedang atau berat dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk COVID-19.
Bagi jamaah yang sehat saat kedatangan dan observasi di asrama haji debarkasi maka dapat kembali ke rumah dan menjalani karantina mandiri dengan pemantauan kesehatan selama 21 hari ke depan.
Jamaah juga akan dibagikan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji (K3JH) dan dilakukan pengawasan oleh Dinas Kesehatan setempat. (Antara)