Suara.com - Presiden Joko Widodo pernah mengatakan, ia tidak menginginkan jika menterinya yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Meskipun Jokowi pernah melontarkan pernyataan tersebut, pada kenyataannya di masa periode kepemimpinannya yang kedua, ada beberapa menteri Jokowi yang juga merangkap sebagai ketua umum partai politik.
“Yang paling penting bisa membagi waktu,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (23/11/2019).
Meskipun Jokowi tidak melarang jika ada menterinya merangkap jabatan sebagai ketum parpol, namun Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan Parpol. Hal itu tercantum dalam pasal 23 yang berbunyi:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD).”
Nah, berikut adalah ulasan mengenai sejumlah menteri Jokowi yang rangkap jabatan sebagai ketum parpol, yakni:
1. Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan sekaligus Ketum Gerinda
Setelah dua kali kalah dalam pilpres melawan Jokowi, akhirnya Prabowo Subianto merapat ke pemerintah dan diangkat sebagai Menteri Pertahanan.
Mantan Danjen Kopassus ini, diangkat menjadi Menteri Pertahanan pada periode 2019-2024. Alasan lainya adalah Jokowi mengangkat Prabowo untuk merangkul lawan dalam satu koalisi.
Baca Juga: Mentan SYL Bertemu Menteri Pertanian Australia, Bahas Pengamanan Pertanian Kedua Negara
Karirnya di dunia militer menjadi salah satu alasan mengapa Jokowi mengangkat Parabowo menjadi Menteri Pertahanan.