Baru-baru ini, ramai diperbincangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat kasus dugaan pencabulan. Anggota DPR RI tersebut diketahui berinisial DK. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan pencabulan.
Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengaku belum menerima informasi secara utuh terkait dengan kabar anggota DPR RI fraksi Demokrat berinisial DK yang terlibat kasus dugaan pencabulan tersebut.
Namun, kendati demikian, jika hal tersebut terbukti, pihaknya akan tetap mengurus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta anggota DPR berinisial DK yang terlibat kasus dugaan pencabulan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Peristiwa pencabulan diduga terjadi di beberapa wilayah
Diketahui, perbuatan tidak senonoh tersebut diduga terjadi di beberapa wilayah, di antaranya yaitu Jakarta, Semarang, Jawa Tengah, dan Lamongan, Jawa Timur.
Bareskrim Polri sendiri sudah menaikkan kasus yang bersumber dari laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022 itu ke tingkat penyelidikan.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa DK yang pada saat ini berstatus terlapor disangkakan telah melakukan tindakan pencabulan.
Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 289 KUHP terkait dengan tindak pidana pencabulan, dan saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Akan Kami Tindaklanjuti
2. Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat
Usut punya usut, setelah dilakukan penyelidikan, munculah sebuah fakta bahwa anggota DPR berinisial DK yang terlibat dugaan kasus pencabulan merupakan anggota dari DPR RI Fraksi Demokrat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Agung Budi Santoso menyebut pimpinan fraksi partainya akan memanggil DK untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.
3. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI angkat bicara
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI turut bicara terkait dengan adanya dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI. Kasus ini sendiri tengah diusut Bareskrim Polri.
Saat ini, pihaknya masih belum menerima laporan yang sama terkait dengan kasus DK. Kendati demikian, Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman menjelaskan bahwa jika kasus tersebut benar adanya, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Habiburokhman merinci Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 mengenai Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, nantinya MKD akan mempelajari terlebih dahulu mengenai pemenuhan syarat formil aduan.
4. Semua sama di mata hukum
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI tersebut, pihak MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke dalam MKD DPR RI.
Pihak MKD akan memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pimpinan MKD DPR lainnya, yaitu Nazaruddin Dek Gam juga menuturkan bahwa belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang menjerat nama anggota DPR dari Fraksi Demokrat berinisial DK.
Saat ini, MKD masih menunggu laporan yang masuk, dan siap menindaklanjuti laporan tersebut.
5. Kepala Departemen HAM akan bersikap tegas
Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya mengaku saat ini masih belum menerima informasi utuh terkait dengan kabar anggota DPR RI fraksi Demokrat yang berinisial DK yang diduga terjerat kasus dugaan pencabulan.
Meskipun begitu, Didik menegaskan bahwa semua pihak sama kedudukannya di mata hukum. Menurut Didik, di hadapan hukum tidak ada yang kebal.
Berdasarkan kepada prinsip dalam negara hukum yang demokratis seperti yang diterapkan di Indonesia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karenanya, Didik menegaskan jika memang Anggota DPR RI yang berinisial DK tersebut merupakan kader partainya, atau bagian dari fraksi PD DPR RI, maka penegak hukum diminta untuk transparan dan juga akuntabel.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa