Suara.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Ramzah terlibat adu cuitan di Twitter.
Aksi keduanya sempat memanas pada bulan April lalu, kemudian kembali terjadi lagi di pertengaham Juli. Keduanya kini saling beradu argumen yang soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri Diansyah dikenal sering memberikan kritik pada KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri smeentara Fahri Hamzah memuji KPK.
Cekcok antara keduanya bermula saat Febri Dianyah berkomentar pada cuitan Fahri Hamzah.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Sudah Targetkan Beberapa Calon Tersangka
"Membaca twit @Fahrihamzah, mengingat sikap dan kontribusinya bikin @KPK_RI jadi seperti sekarang, tidak terbayangkan gimana nanti jika @Fahrihamzah dengan partainya yang baru memegang kekuasaan," tulis Febri Diansyah pada Rabu (13/7/2022).
"Ini tentu bukan soal personal. Tapi tentang kekuasaan yang dapat mematikan pemberantasan korupsi," tambahnya.
Cuitan tersebut kemudian dibalas oleh Fahri Hamzah pada Kamis (14/7/2022). Fahri malah meminta Febri Diansyah mengikuti jejak Bambang Widjojanti (BW) menjadi pengacara pembela korupsi.
"Ayo Mas Febri, Anda harus membela para tersangka KPK sebagai cara untuk membuktikan bahwa KPK bisa dikalahkan," tulis Fahri Hamzah.
"Ikut jejak Mas BW yang kesatria maju untuk membuktikan bahwa KPK bisa salah dan bisa kalah. Itulah negara hukum yang sebenarnya ketika peluang menang dan kalah selalu ada," tambahnya.
Tak berhenti sampai di situ, Febri kemuidan membalas langsung di kolom komentar cuitan milik Fahri Hamzah.
"Lagi ngomong apa sih?" jawab Fabri singkat.
Perseteruan keduanya sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"KPK dan politisi itu sama aja, mereka tetap membela marwah institusinya, bukan marwah rakyat," komentar warganet.
"FH jelas banget alergi dengan KPK sebelum pimpinan Firli ini. FH ingin yang berantas korupsi itu Kejaksaan/Polri," imbuh warganet.
"Ini soal keberpihakan. Bukan kalah atau menang. Jika berpihak pada pemberantasan korupsi, tentu tak ada alasan untuk membela tersangka korupsi," tambah lainnya.