Suara.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial R lantaran diduga terlibat aksi pencurian sebuah sepeda motor Yamaha Lexi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan kasus ini, R ternyata merupakan bandit kelas kakap karena kerap beraksi mengincar sepeda motor keluaran baru.
Kapolsek Palmerah, Akp Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku menjual hasil curiannya dengan cara satuan.
“Setelah mencuri dia tidak langsung menjual motornya. Tapi dia memereteli dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya, baru dijual,” kata Dodi di Polsek Palmerah.
Kepada petugas, F mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Pelaku kerap menyasar sepeda motor baru.
"Modusnya mereka mencuri motor dengan menggandakan kunci letter T," ungkapnya.
Selain pelaku R, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian yakni F dan RPM. Total ada 3 tersangka yang dibekuk petugas.
“Ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan,” katanya.
Dalam kasus ini, R dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Viral! Pria Ini Garong TV 43 Inch Di Siang Bolong, Aksinya Terekam Kamera CCTV