Berakhir dipecat secara tidak hormat
Keputusan untuk mempertahankan AKBP Brotoseno memantik ketidakpercayaan dan kekecewaan publik terhadap instansi Polri.
Berkat desakan masyarakat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 hingga membuat Kapolri berwenang untuk meninjau kembali sidang etik yang disidangkan kepada Brotoseno sebelumnya.
Melalui tinjauan kembali sidang etik, Brotoseno akhirnya dihentikan dari kepolisian dengan tidak hormat.
Itu lah perjalanan panjang kasus AKBP Brotoseno yang kini akhirnya didepak dari kepolisian.
Kontributor : Armand Ilham