Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2018 sampai 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kekinian sudah menargetkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, penyidik antirasuah masih terus melakukan pengumpulan barang bukti.
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Ali memastikan apabila setelah hasil penyidikan sudah kuat, pihaknya bisa menetapkan sejumlah tersangka.
Baca Juga: Pengadilan Akan Coba Damaikan Suami Zaskia Gotik dan Model yang Ngaku Dihamili
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya
Lebih lanjut, Ali menyebut sejauh ini tim penyidik masih melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Tim penyidik telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan notaris," ungkapnya
Sebagai bentuk transparansi, kata Ali, lembaganya tentu akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini.
"Berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan."
Baca Juga: Maling Kotak Amal Masjid di SMA Bukittinggi Nyaris Babak Belur Dihajar Siswa, Aksinya Terciduk Guru