Suara.com - AKBP Raden Brotoseno secara resmi menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ini disampaikan loleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Nurul Azizah.
Sebelumnya AKBP Brotoseno diketahui memiliki sejumlah kontroversi dan berikut daftarnya yang berhasil Suara.com rangkum.
1. Pernah Jalin Kisah Cinta dengan Angelina Sondakh
Kisah asmara Brotoseno dengan Angelina Sondakh atau yang dikenal dengan nama Angie ini mulai terendus pada akhir 2011. Mereka mulai menjalin hubungan karena sering berkomunikasi.
Kala itu Brotoseno menjabat sebagai penyidik KPK, sementara Angie menjadi saksi dalam kasus proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin.
Angie sempat menutupi hubungannya bersama Brotoseno. Namun setelahnya ia mulai terbuka. Angie dan Brotoseno juga kerap mengunjungi lokasi pengungsian korban banjir di Dusun Sidorejo, Wonosobo.
Selain itu, foto mesra keduanya juga sempat beredar luas. Ada tiga foto yang diketahui tersebar di tengah publik pada tahun 2011 lalu.
2. Brotoseno Dipindahtugaskan KPK
Baca Juga: Mantan Narapidana Korupsi, Suami Tata Janeeta AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Dipecat Tidak Terhormat
KPK kemudian memulangkan Brotoseno yang saat itu berpangkat Kompol ke Mabes Polri. Surat resmi ini bahkan ditandatangani pimpinan KPK.
Hubungan Angie dengan Brotoseno ini diketahui menjadi topik panas di kalangan internal KPK kala itu. Ketua KPK Busyro Muqoddas pun mengamini kisah cinta keduanya.
Brotoseno dipindahkan ke bagian sumber daya manusia Polri. Hal itu terdapat pada surat telegram Kapolri nomor 2433/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011.
Brotoseno yang disebutkan sebagai perwira menengah di Bareskrim Polri ditempatkan di bagian SDM Polri. Ia juga diarahkan ke bagian lain yaitu Baggassus Robinkan Polri.
3. Brotoseno Ditangkap
Brotoseno yang berpangkat AKBP ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016 lalu. Ia bersama oknum polisi lain diduga menerima dana dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Karo Penmas Mabes Polri pada saat itu, Kombes Rikwanto, menuturkan tujuan pemberian uang itu agar memperlambat proses penyidikan perkara. Rikwanto memastikan uang Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR.
Nah, Brotoseno ini diduga ikut menerima dana Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah tersebut. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Brotoseno akhirnya menjalani sidang perdana usai menerima suap dalam dua tahap pada Oktober 2016. Uang diterimanya melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno didakwa menerima uang dengan pengaturan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
4. Brotoseno Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Brotoseno kemudian dituntut tujuh tahun penjara atas kasus suap tersebut. Ia dianggap telah menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.
Salah satu anggota tim JPU, Achmad, mengatakan bahwa Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan adalah Brotoseno yang sebelumnya bertugas sebagai penegak hukum, namun tidak memberikan contoh baik ke masyarakat. Ini juga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
5. Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Brotoseno kemudian divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam hal ini, ia disebut terbukti bersalah karena menerima suap.
6. Dibebaskan Bersyarat
Brotoseno rupanya sudah dibebaskan bersyarat sejak Februari 2020 lalu. Ia resmi ditahan sejak 18 November 2016 untuk menjalani vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/9/2020), menyampaikan rincian data pemidanaan untuk Brotoseno sebagai berikut:1. Ekspirasi awal pada 18 November 20212. Potong Tahanan (Remisi) selama 13 bulan 25 hari3. Ekspirasi Sebenarnya pada 29 September 2020
7. Brotoseno Diduga Masih Aktif
ICW merilis terkait Brotoseno yang diduga aktif usai terjerat kasus korupsi pada Mei 2022. Padahal, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno resmi dinyatakan bersalah dalam putusan.
Hal tersebut kemudian menimbulkan kontroversi. Kapolri mengungkapkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas masalah ini. Polri juga telah menjaring saran ahli pidana.
Saat itu, tindakan yang bisa diambil Polri masih terbatas, lantaran terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik itu.
Setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam dan ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua Perkap tersebut. Perkap yang baru nantinya akan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kemudian mengatakan pihaknya sudah membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik Brotoseno. Hal itu dilakukan sesuai dengan surat perintah Kapolri yang baru saja keluar.
Adapun surat perintah itu tercatat pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim peneliti sendiri terdiri atas 12 orang yang diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
8. Brotoseno Dipecat
Rampung sejak kemarin (13/7), Polri mengumumkan hasil sidang PK atas putusan etik Brotoseno. Hasilnya, ia resmi dipecat dan harus mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti