Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. [Antara]
Mahkamah Kehormatan DPR akan Tindak Lanjuti Pengaduan Soal Anggota DPR Diduga Lakukan Pencabulan
Siswanto Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 10:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
09 April 2025 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI