Suara.com - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sindikat mafia tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ketiganya berinisial NS (50), RS (58), dan PS (59).
NS merupakan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Sedangkan, RS merupakan Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten. Sementara, PS mantan Koordinator Pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Baca Juga: Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Pejabat BPN Terima Duit Ratusan Juta Dari Pihak Pendana
"Hari ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016 sampai 2017.
"Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," ungkap Hengki.
Dalam sindikat mafia tanah ini sendiri, Hengki menyebut total ada tujuh pejabat dan mantan pejabat BPN yang telah ditangkap. Selain itu penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
"Tersangka lain terkait modus ini sudah di tahan empat orang. Total pada modus ini sudah di tahan tujuh orang sindikat mafia tanah," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Fakta Pejabat BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Begini Modusnya hingga Raup Ratusan Juta