Walau divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Brotoseno keluar dari penjara pada 15 Februari 2020.
Kasus Brotoseno Jadi Polemik
Meski dipidana atas kasus korupsi, Brotoseno tak dipecat dari kepolisian. Hal ini pertama kali diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada akhir Mei 2022. Awalnya ICW menduga Brotoseno kembali aktif bekerja sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Terkait hal tersebut, Polri mengungkap bahwa Brotoseno memang belum dipecat dari jabatannya. Menurut Polri, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik dan profesi atas kasus yang menjeratnya namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Brotoseno disebut tak dipecat karena dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri. Namun pihak kepolisian tak menyebut detail prestasi yang dimaksud tersebut.
Diketahui berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan. Polri mengatakan bahwa setelah terjerat kasus korupsi, Brotoseno tak lagi menjadi penyidik Bareskrim tapi bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Namun belakangan ini terungkap kejanggalan sidang etik dalam kasus Brotoseno. Sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, 8 bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat. Padahal mestinya sidang dilaksanakan pada tahun 2017, sesaat setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Jessica Iskandar Ditipu Belasan Miliar Rupiah