Kasus Penyebab AKBP Brotoseno Dipecat: Sempat Dipertahankan Karena Prestasi, Kini Dicoret Karena Etik?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:16 WIB
Kasus Penyebab AKBP Brotoseno Dipecat: Sempat Dipertahankan Karena Prestasi, Kini Dicoret Karena Etik?
Brotoseno
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karier Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno di kepolisian berakhir. Polri akhirnya memecat mantan narapidana kasus korupsi itu secara tidak terhormat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Brotoseno yang merupakan suami Tata Janeeta itu telah dipecat sejak 8 Juli 2022 lalu. Lalu apa kasus penyebab AKBP Brotoseno dipecat secara tidak terhormat dari Polri? Yuk simak penjelasannya sebagai berikut ini.

Ilustrasi AKBP Brotoseno. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin sidang PK putusan etik AKBP Brotoseno. [ANTARA]
Ilustrasi AKBP Brotoseno. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan memimpin sidang PK putusan etik AKBP Brotoseno. [ANTARA]

Brotoseno Resmi Dipecat

Polri mengumumkan sidang hasil peninjauan kembali (PK) terhadap etik AKBP Brotoseno. Dari hasil sidang PK tersebut, AKBBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri.

Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Jessica Iskandar Ditipu Belasan Miliar Rupiah

"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Kontroversi Kasus Brotoseno

Brotoseno pernah menjadi mantan penyidik KPK. Namun pada 2011, KPK memulangkan Brotoseno ke Polri karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh. Ketika itu Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, merupakan saksi korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Nazaruddin.

Saat kembali ke Polri, Brotoseno dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri. Sayangnya beberapa tahun kemudian sekitar 2016, Brotoseno terjerat kasus korupsi.

Brotoseno ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016 karena diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Selain itu Brotoseno juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis senilai Rp 10 juta atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Nasir Djamil: Pemecatan Brotoseno Sudah Betul, Gugurkan Tuduhan Polri Jadi Surga Bagi Aparat Bersalah

Ketika itu Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus serta 2 pihak swasta yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhdap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Kalimantan.

Walau divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Brotoseno keluar dari penjara pada 15 Februari 2020.

Kasus Brotoseno Jadi Polemik

Meski dipidana atas kasus korupsi, Brotoseno tak dipecat dari kepolisian. Hal ini pertama kali diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada akhir Mei 2022. Awalnya ICW menduga Brotoseno kembali aktif bekerja sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Terkait hal tersebut, Polri mengungkap bahwa Brotoseno memang belum dipecat dari jabatannya. Menurut Polri, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik dan profesi atas kasus yang menjeratnya namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian. 

Brotoseno disebut tak dipecat karena dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri. Namun pihak kepolisian tak menyebut detail prestasi yang dimaksud tersebut.

Diketahui berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan. Polri mengatakan bahwa setelah terjerat kasus korupsi, Brotoseno tak lagi menjadi penyidik Bareskrim tapi bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

Namun belakangan ini terungkap kejanggalan sidang etik dalam kasus Brotoseno. Sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, 8 bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat. Padahal mestinya sidang dilaksanakan pada tahun 2017, sesaat setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI