Suara.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memandang kalau Polri belum perlu untuk menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kendati sudah banyak desakan agar Sambo dinonaktifkan.
Desakan itu muncul dari berbagai pihak dengan harapan penanganan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Sambo dapat berjalan objektif dan transparan.
"Menurut saya belum dibutuhkan untuk menonaktifkan Irjen Pol FS," kata Nasir, Jumat (15/7/2022).
Nasir menerangkan bahwa cara kerja kepolisian ialah berdasarkan sistem, bukan terpaku terhadap individu. Hal itu yang menjadi alasan, mengapa ia memandang Polri belum perlu menonaktifkan Sambo.
Baca Juga: Cara Cek Arah Kiblat, Hari Ini Matahari di Atas Kabah
"Alasannya, Polri bekerja berdasarkan sistem, bukan faktor individu," kata Nasir.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Bambang memandang belum perlu Ferdy Sambo dinonaktifkan.
Ia berujar masih terlalu jauh apabila Polri harus menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo atas kasus polisi tembak polisi yang terjadi di kediamannya. Terlebih untuk penonaktifkan perwira tinggi tidak bisa melalui proses sederhana, harus benar-benar dipastikan kesalahannya.
"Jadi untuk penonaktifan pada Kadiv Propam ya itu terlalu jauh. Kalau atas dasar pemberitaan yang ada, itu terlalu jauh," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Bambang sepakat apabila memang ada aparat yang melakukan kesalahan maka perlu disanksi. Tetapi dalam kasus polisi tembak polisi, belum jelas kesalahan apa yang mengharuskan Ferdy Sambo kemudian dinonaktifkan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp 962.000/Gram
"Orang kalau salah, kan, disanksi, bos. Ya, salahnya belum jelas, kok, disanksi, jangan dong. Untuk menjadi seorang bintang dua, perjalanannya panjang, investasi negara juga tinggi, ini harus hati-hati," kata Bambang.
Diketahui usulan menonaktifkan Sambo bertujuan untuk menghindari asumsi negatif dari masyarakat sekaligus menjaga obyektifitas dalam penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadivpropam, karena akan diragukan objektivitasnya. Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).