Suara.com - Di tengah penggunaannya yang kian populer, terutama dikalangan anak-anak sepeda listrik justru dilarang digunakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Larangan pengguna sepeda listrik di jalan raya baru-baru ini dikeluarkan oleh Polrestabes Makassar. Lalu kenapa sepeda listrik dilarang di wilayah tersebut?
Kasat Lantas AKBP Zulanda mengatakan, jika larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik dikarenakan maraknya penggunaan di jalan raya oleh anak di bawah umur. Menurutnya, kebiasaan tersebut sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya.
"Kepada masyarakat yang terlanjur membeli sepeda listrik diharap tidak menggunakan di jalan raya. Apalagi diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun,” ungkap Zulanda melalui keterangan resmi, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, ia juga mengharapkan masyarakat untuk senantiasa mengenakan helm saat berkendara. Kemudian, jika sepeda listriknya digunakan, hanya berjalan pada kecepatan tidak lebih dari 10-15 KM/Jam.
Baca Juga: Kawasaki Perkenalkan Sepeda Listrik Harganya Setara Motor, Begini Wujudnya
"Yang pasti hanya boleh digunakan di halaman rumah, kawasan kompleks terbatas dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” tambahnya.
Bahkan jika terjadi pelanggaran, pihaknya juga menegaskan bahwa akan melakukan penindakan secara tegas. Jadi dihimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sepeda listrik dilarang di Makassar ini.
AKBP Zulanda mengungkapkan, jika keselamatan rakyat merupakan hukum paling tinggi, maka dari itu saat ini pihaknya berani mengambil langkah cepat sebelum anak-anak negeri menjadi korban di jalan raya.
Lebih lanjut, Zulanda menghimbau, agar sepeda listrik tidak dijual lagi kepada masyarakat. Meski demikian, pihaknya masih mengizinkan penjualan sisa barang.
Asalkan tujuannya bagi orang atau badan usaha yang mengelola tempat wisata atau digunakan di kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas, petugas parkir area pusat perbelanjaan, hingga kawasan yang tidak menggunakan jalan raya.
Baca Juga: Penggunaan Sepeda Listrik Makin Dikenalkan, Disediakan Spot Sewa di Tugu Keris Siginjai Jambi
Sanksi Pelanggar Sepeda Listrik
Menurut Zulanda, tetdapat ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang menggunakan di jalan raya. Sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHP.
"Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta tertuang di Pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenai Pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal," ungkap dia.
Cara Kerja Sepeda Listrik
Terdapat dua jenis sepeda listrik yang beredar di Indonesia, yaitu sepeda listrik dengan pedal dan tanpa pedal. Cara kerjanya pun berbeda, beriku ini cara menggunakan keduanya:
1. Sepeda Listrik dengan Pedal
Seperti namanya, sepeda listrik dengan pedal pada dasarnya sepeda biasa yang kemudian ditambahi dengab baterai dan sebuah mesin listrik sebagai tenaga penggerak. Lalu, untuk cara kerjanya sendiri, sederhananya yaitu dengan cara mengubah energi listrik pada baterai ataupun akumulator menjadi energi gerak dan putar lewat dinamo yang terpasang.
Setelah itu, gerakan dinamo yangbtelah berputar ini kemudian diteruskan untuk menggerakkan roda dari belakang sepeda. Jadi, dengan begitu sepeda listrik bisa bergerak meskipun tidak dikayuh.
2. Sepeda Motor Listrik Tanpa Pedal
Sementara, jika sepeda listrik tanpa pedal bentuk fisiknya sangat mirip dengan motor matic. Namun, tenaga penggeraknya hanya dengan dinamo sehingga pengguna perlu mengisi dayanya sampai terisi penuh atau cukup. Hal ini supaya sepeda motor listrik tanpa pedal tidak mati di jalan. Jika terlanjur mati, mau tak mau pengguna harus mendorongnya.
Demikian tadi kenapa sepeda listrik dilarang di Makassar? Larangan tersebut semata hanya untuk melindungi anak-anak supaya tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari