Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa hingga kekinian pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik dalam hal ini kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Anggota DPR RI berinisial DK.
Jika memang kasus tersebut terbukti, menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang melakukan.
"Saat ini kami MKD belum menerima laporan dari siapapun untuk kasus pencabulan," kata Nazaruddin kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, jika sudah ada pihak yang melaporkan ke MKD dan laporan dinyatakan lengkap, maka MKD akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuannya.
"Tentu saja ini kasus yang sangat memalukan bagi kami DPR. Kalau memang terbukti ada pencabulan pasti kami akan bertindak," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan pihak yang merasa dirugikan agar melaporkan segera ke MKD. Menurutnya, MKD akan terbuka untuk menindaklanjuti.
"Saya pastikan kalau laporan itu benar akan kami tindak lanjuti. Kami menunggu itu," tandasnya.
Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, Anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan. DK diduga merupakan politisi Partai Demokrat.
Baca Juga: Banyuwangi Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Lagi, Kali Ini Terduga Pelakunya Guru SD
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tertanggal 15 Juni 2022. Kekinian, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.