5 Fakta Pejabat BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Begini Modusnya hingga Raup Ratusan Juta

Kamis, 14 Juli 2022 | 20:04 WIB
5 Fakta Pejabat BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Begini Modusnya hingga Raup Ratusan Juta
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Polisi menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlibat kasus mafia tanah, dua di antaranya telah diumumkan identitasnya oleh Polda Metro Jaya. Keempat pejabat tersebut sebelumnya ditangkap arena diduga terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.

Tak tanggung-tanggung, hasil dari sindikat mafia tanah tersebut meraup uang hingga ratusan juta rupiah.

Kini, polisi tengah menindak para pejabat nakal tersebut. Berikut deretan fakta pejabat BPN terlibat mafia tanah selengkapnya.

1. Identitas dua pejabat BPN terungkap

Baca Juga: Terlibat Kasus Mafia Tanah, Pejabat BPN Dijerat UU Tipikor

Polisi mengungkap identitas dari dua pejabat BPN tersebut. Kedua sosok tersebut berinisial MB dan PS.

PS disebut sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebelumnya, PS menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.

"Tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan,"  kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

2. Raup ratusan juta rupiah usai jadi mafia

Usai terlibat dalam sindikat mafia, keempat pejabat BPN tersebut meraup ratusan juta rupiah dalam operasi mereka.

Baca Juga: Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Kasus Sindikat Mafia Tanah

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," lanjut Hengki.

3. Polisi ungkap modus yang digunakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap bahwa sindikat mafia tanah tersebut menggunakan modus yakni menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang seharusnya tidak memungut biaya.

"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," ungkap Zulpan.

4. Dijerat UU Tipikor

Kini, polisi menjerat empat pejabat BPN tersebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," kata Hengki dalam keterangan terpisah, Kamis (14/7/2022).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Polisi juga akan membentuk tim untuk melakukan tindakan penyidikan tindakan pidana korupsi yang menjerat keempat pejabat BPN itu.

"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ujar Hengki.

5. Polisi geledah kantor BPN Jakarta Selatan

Usai keempat pejabat tersebut terlibat dalam sindikat mafia tanah, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor BPN Jakarta Selatan.

"Hari ini kami akan geledah kantor BPN," lanjut Hengki.

Penggeledahan tersebut ditujukan untuk mengungkap bukti-bukti lain sebagai penguat kasus yang menjerat keempat pejabat BPN 'nakal' tersebut.

"Kami harapkan dengan adanya kegiatan pengeledahan hari ini penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti lain yang menguatkan adanya kasus ini yang melibatkan oknum-oknum tertentu," pungkas Hengki.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI