Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset bernilai ekonomi milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari yang estimasinya mencapai Rp60 miliar.
Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, kembali dijerat sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi.
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Perkara pencucian uang dan gratifikasi Puput Tantriana Sari hingga kini masih terus dilakukan penyidikan untuk mengumpulkan sejumlah bukti.
Baca Juga: KPK Menyita 8 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para Tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik," katanya.
Sebelumnya, Puput Tantriana Sari terlebih dahulu dijerat dalam kasus jual beli jabatan kepala desa. Ia bersama suaminya sudah divonis pengadilan dengan hukuman empat tahun penjara.
Puput dan Hasan ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya. Mereka yakni, ASN Camat Camat Krejengan Doddy Kurniawan, ASN Camat Paiton Muhamad Ridwan, dan ASN Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Sementara, 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sejumlah 17 ASN Kabupaten Probolinggo tersebut menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa dengan menyetorkan uang masing-masing Rp20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.