Suara.com - Polisi masih memburu satu pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi di Jalan Tanjung Duren Lama Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sementara tiga pelaku lainnya telah diringkus.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, DPO tersebut Siswanto (S). Dalam setiap kejahatan, S kata Joko, merupakan orang yang mendapatkan bagian paling besar dibandingkan 3 pelaku lainnya.
“Yang paling terbesar adalah yang DPO ini yang menurut mereka mendapat bagian lebih besar,” kata Joko, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
Selain mendapatkan jatah kejahatan yang paling besar, S merupakan residivis kasus serupa.
Baca Juga: Tak Kapok, Sudah Dibui 3 Kali, Maling Spesialis Rumah Kosong di Purbalingga Masih Nekat Beraksi
“DPO ini merupakan residivis, pernah melakukan aksi yang serupa sebelumnya,” ujarnya.
Kawanan ini, lanjut Joko, memang spesialis menggasak rumah kosong. Sebelum menjalankan aksinya mereka terlebih dahulu menggambar situasi.
Dalam aksinya di Jalan Tanjung Duren kemarin, para perampok ini berhasil menggasak sebuah brankas, yang didalamnya ada 5 kilogram emas batangan, sejumlah uang tunai, serta surat berharga lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan, maksimal hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Bawa Dua Koper Besar Berisi Sabu, Tiga Emak-emak Diciduk Polisi