Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Polri yang memecat AKBP Raden Brotoseno. Menurut Nasir keputusan itu sudah tepat.
"Sudah betul itu putusannya," kata Nasir kepada wartawan, Kamis
Nasir menilai keputusan memecat Brotoseno dapat kembali memberi kesan bahwa Polri tidak melindungi anggotanya yang bersalah.
"Putusan itu sekaligus menggugurkan tuduhan bahwa polri menjadi 'surga' bagi aparatnya yang telah divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Nasir.
Sementara itu Anggota Komisi III Habiburokhman mengapresiasi langkah Polri yang memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Diketahui keputusan itu diambil Polri dalam sidang peninjauan kembali atas putusan etik terhadap Brotoseno yang pernah diambil sebelumnya.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan pengecualian terhadap aparat kepolisian yang terbukti melanggar etik, apalagi hukum.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum," ujarnya.
Baca Juga: AKBP Raden Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Diketahui, Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK memutuskan memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Putusan tersebut diambil berdasar sidang KKEP PK pada 8 Juli 2022.