Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan M. Kece Sebut Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia Pakai Gaya Memukul

Kamis, 14 Juli 2022 | 18:52 WIB
Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan M. Kece Sebut Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia Pakai Gaya Memukul
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan M Kece di PN Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena ini berkaitan dengan penglihatannya, coba diperagakan, biar lebih jelas, biar tidak bias," kata hakim ketua Djuyamto.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI