Suara.com - Dedy Wahyudi, saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang mengaku melihat peristiwa saat Irjen Napoleon Bonaparte melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece. Dedy merupakan terdakwa kasus yang sama, namun berbeda nomor perkara.
Awalnya, JPU bertanya pada Dedy soal kantong plastik yang berisi kotoran manusia. Dedy mengaku tidak mengetahui apa isi di dalam kantong saat itu.
"Tahu tidak bungkusan itu?," tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
"Tidak tahu," jawab Dedy.
Dedy baru tahu kalau plastik itu berisi kotoran manusia saat Irjen Napoleon melakukan pelumuran. Saat itu, dia melihat jenderal bintang dua itu melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.
"Kemudian langsung dimasukkan dan dijejali ke muka Pak Kosman, nah baru tau itu kotoran manusia," papar Dedi.
JPU kemudian menayakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy. BAP itu menyebut, Napoleon sempat memukul Kece sebelum melumuri kotoran manusia.
"Di sini keterangan Saudara sebelum melumurkan itu terdakwa memukul ada? tersungkur ke tembok sebanyak 2 kali?" tanya JPU.
Dedy meluruskan keterangan tersebut. Dia mengatakan, gaya Napoleon saat melumuri kotoran manusia seperti memukul.
Baca Juga: 4 Cara Mendisiplinkan Anak yang Suka Memukul
"Waktu BAP itu saya menyebut gaya seperti memukul," papar Dedy.
"Karena ini berkaitan dengan penglihatannya, coba diperagakan, biar lebih jelas, biar tidak bias," kata hakim ketua Djuyamto.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.