Menyinggung sikap politik masyarakat adat, Rukka menyebut kalau poin itu memang harus dibahas. Karena menurutnya dinamika politik di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Ia memberikan contoh dari sejumlah kebijakan pemerintah seperti Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Undang-Undang IKN dan RUU KUHP.
"Di sisi lain, pembahasan Undang-Undang Masyarakat Adat sudah 10 tahun mangkrak di DPR," imbuhnya.
Kongres itu akan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang perwakilan komunitas masyarakat adat. Dari ribuan orang itu diharapkan, perwakilan masyarakat adat yang hadir berasal dari generasi muda.