AMAN Nilai Penetapan Hutan Adat Terhambat karena Birokrasi dan Administrasi

Kamis, 14 Juli 2022 | 18:21 WIB
AMAN Nilai Penetapan Hutan Adat Terhambat karena Birokrasi dan Administrasi
ILUSTRASI Hutan adat Abrauw, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Rabu (2/3/2022). [Jubi/Theo Kelen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN nilau penetapan hutan adat terhambat birokrasi dan administrasi. Sehingga AMAN mendorong percepatan penetapan hutan adat, termasuk penanganan hambatan birokrasi dalam pengakuan kawasan hutan adat.

Selain itu ketidakpastian hukum dan ketiadaan pengakuan terhadap hak masyarakat adat terhadap kawasan hutan justru dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan pemerintah.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai 13 Desember 2021 penetapan status hutan adat sudah mencakup area seluas 69.147 hektare dari total 1.090.755 hektare luas indikatif hutan adat.

"Sekarang ini pemerintah itu perlu untuk mempercepat, memastikan justru bahwa hambatan-hambatan birokrasi, hambatan administrasi itu segera dibereskan," kata Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi usai konferensi pers mengenai Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Hutan Keramat di Dekat Kota Bandung Ini Tak Bisa Dimasuki Sembarangan, Orang Berbaju Merah Dilarang Masuk

"Penetapan hutan adat itu bonus, administrasi apa yang disebut sebagai hutan adat yang paling penting pengakuan utuh atas keberadaan masyarakat adat dan hak-hak ulayatnya," katanya.

"Kita juga mau berpartisipasi, berkontribusi untuk pembangunan," ia menambahkan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Theo Litaay mengatakan bahwa pemerintah berupaya mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial, termasuk di dalamnya penetapan status hutan adat.

Theo mengatakan bahwa KSP mengawal pembahasan rancangan peraturan presiden tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial.

"Salah satu yang penting adalah bahwa adopsi oleh pemda di beberapa provinsi sudah bisa berjalan tapi ada juga yang masih berproses," kata Theo. (Antara)

Baca Juga: 8 Binatang Peliharaan Yang Aman Bagi Anak, Mengajarkan Anak Untuk Menyayangi Binatang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI