Suara.com - Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengaku belum menerima informasi utuh soal kabar Anggota DPR RI fraksi Demokrat berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan.
"Saya belum tahu standing infonya yang utuh, baru membaca dari berbagai media," kata Didik saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Kendati begitu, Didik menyampaikan, semua pihak sama kedudukannya di mata hukum. Menurutnya, di hadapan hukum tak ada yang kebal.
"Secara prinsip, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Semua berhak atas akses keadilan dan tidak ada yang kebal hukum," tuturnya.
Baca Juga: Banyuwangi Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Lagi, Kali Ini Terduga Pelakunya Guru SD
Untuk itu, ia menegaskan, jika memang Anggota DPR RI berinisial DK tersebut merupakan kader partainya atau bagian dari fraksi PD DPR RI, maka penegak hukum diminta transparan dan akuntable.
"Jika memang ada dugaan tindak pidana maka aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum yang transparan, profesional dan akuntable dengan tetap memegang asas hukum termasuk asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Dilaporkan Kasus Pencabulan
Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan. DK diduga merupakan politisi Partai Demokrat.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tertanggal 15 Juni 2022. Kekinian, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tertanggal 24 Juni 2022.
Baca Juga: Puan dan AHY Dianggap Bisa Jadi Agen Perubahan Sudahi Dendam Politik PDIP dan Demokrat
Berdasar informasi, dugaan pencabulan ini dilakukan DK di tiga lokasi berbeda meliputi Jakarta, Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Namun belum diketahui jumlah daripada korbannya.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengklaim pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Masih dalam penyelidikan, jadi mohon waktu ya," kata Nurul kepada wartawan, Kamis.