Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung

Kamis, 14 Juli 2022 | 17:25 WIB
Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung
Konferensi Pers penangkapan penyelundupan miras dan rokok ilegal. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Bandung mengungkap penindakan barang kena cukai ilegal berupa minuman keras/minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok tanpa pita cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, di Pontianak pada tanggal 12 Juli 2022 lalu telah dilaksanakan konferensi pers penindakan MMEA dan rokok ilegal oleh Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan F1QR Lantamal XII. Kedua instansi tersebut diketahui telah menggagalkan upaya penyelundupan 9.402,7 liter MMEA dan 49.960 bungkus rokok.

"Muatan tersebut yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang diduga diselundupkan lewat laut, kemudian diturunkan di dermaga di wilayah Kabupaten Mempawah untuk selanjutnya akan dibawa dengan menggunakan truk ke sebuah gudang transit yang lokasinya masih kami selidiki," beber Hatta.

Keberhasilan atas penindakan barang kena cukai ilegal juga ditorehkan Bea Cukai Bandung, dengan melancarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal bekerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Bandung mulai dari pertengahan Mei hingga akhir Juni 2022.

Baca Juga: Makin Dekat dengan Generasi Muda, Bea Cukai Beri Edukasi kepada Pelajar dan Mahasiswa

"Barang-barang yang menjadi objek Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," sebut Hatta.

Dengan memanfaatkan bantuan mobil x-ray dari Kantor Pusat Bea Cukai, kantor ini berhasil menindak 2.358.560 batang rokok ilegal berbagai merek dan 277,5 liter MMEA ilegal yang dikirim dari beberapa wilayah di Pulau Jawa. Potensi kerugian negara dari penyelundupan barang-barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp1.438.470.000,00.

"Dua capaian unit vertikal dalam penindakan barang kena cukai ilegal tersebut tidak lantas membuat kami puas dan bersantai dalam bertugas. Bea Cukai akan terus bekerja keras memberantas peredaran rokok ilegal, melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang sudah berjalan baik dengan berbagai instansi, dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegl!" tegas Hatta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI