Suara.com - Eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi, jadi saksi dalam sidang kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam pengakuanya, dia turut mencolek dagu Kece lantaran bicara soal hadis.
Maman saat itu merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Pada saat insiden kekerasan dan pelumuran kotoran manusia ke wajah Kece di bulan Agustus 2021 lalu, dia juga berada di lokasi kejadian.
Hal ini bermula saat Maman dipanggil Napoleon untuk datang ke kamar sel tahanan nomor 11 yang dihuni Kece. Maman, saat itu dipanggil untuk menjelaskan soal hadis.
"Saat Saudara dipanggil, Saudara diberitahu nggak oleh Terdakwa saat dipanggil?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
"Saya datang ke sana kapasitasnya untuk..," jawab Maman.
"Maksud saya siapa yang menjelaskan kenapa Saudara dipanggil?" lanjut JPU.
"Ya pas saya masuk itu ini orang yang akan menjelaskan masalah hadis," beber Maman.
"Disampaikan tidak hadisnya seperti apa?" papar JPU.
"Tidak, karena Pak Kosman ini kebanyakan ngoceh-ngoceh," ucap Maman.
Baca Juga: Pengakuan Fadli Zon Soal Jenazah Laskar FPI di Sidang Bahar Smith: Kondisi Tubuh Ada Luka-Luka
"Seperti Muhammad bin Abdullah dll," sambungnya.
Maman mengatakan, Napoleon memperkenalkan dirinya sebagai orang yang paham tentang hadis. Saat itu, Kece langsung melototinya.
"Siapa yang memperkenalkan diri Saudara?" tanya JPU.
"Waktu itu Pak Napoleon," kata Maman.
"Apa katanya?" tanya JPU.
"Inilah orang yang mengerti tentang hadis," ucap Maman.
"Sikap Kosman?" tanya JPU.
"Ya hanya melototi," papar Maman.
Setelahnya, Maman berbicara dengan Kece dan menyampaikan hadis yang dia ketahui. Maman mencolek dagu Kece dan memperingatkan untuk tidak membawa-bawa hadis saat berbicara.
"Ada respons untuk menyampaikan hadis yang disampaikan?" tanya JPU.
"Tidak, setelah itu saya sampaikan Pak Kosman kalau berbicara jangan bawa-bawa hadis," kata Maman.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.