Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengatakan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta diberlakukan agar turis yang ke sana merasa memiliki dan melestarikan kawasan itu.
Penetapan tarif masuk Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya sebesar Rp3,75 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia yang diminta khusus oleh Pemprov NTT untuk mengkaji daya tampung daya dukung di dua pulau tersebut.
Keputusan itu diambil berdasarkan kebijakan atas kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga adanya izin untuk melaksanakan aktivitas jasa wisata di dua pulau itu.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat bersama para pelaku wisata, Sony menyebut pemberlakuan tarif masuk itu dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022.
"Kita ingin wisatawan ada rasa memiliki terhadap konservasi, kelestarian ekosistem, dan kelestarian komodo. Ini hewan satu satunya, kita perlu jaga, wisatawan juga turut berkontribusi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Sony Z Libing kepada wartawan usai Sosialisasi Penerapan Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem di TN Komodo, Labuan Bajo, Kamis.
Hanya saja bagi pelaku wisata yang telah menerima pembayaran permintaan perjalanan wisata hingga bulan Desember 2022, maka pemerintah memberikan kelonggaran menggunakan tarif yang lama.
Sony menjelaskan pemerintah akan melakukan berbagai riset lanjutan terkait karakteristik ekosistem dan pakan Komodo sehingga hewan purbakala itu masih terus ada hingga saat ini.
Selain itu pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terus melakukan konservasi untuk menjaga ekosistem dan pakan Komodo tetap lestari.
Tak tinggal diam, pemerintah akan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui pelatihan dan pendampingan, serta pariwisata berbasis masyarakat.
Baca Juga: Biaya Masuk Kawasan TN Komodo Rp 3,75 Juta Per Orang
Lebih lanjut, ia mengatakan banyaknya kasus perburuan liar, kerusakan terumbu karang, serta kebakaran yang mengganggu ekosistem habitat Komodo.
Oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
"Pemerintah juga akan melakukan pengelolaan sampah di sekitar itu dan menata manajemen perjalanan wisata," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak berniat untuk mencelakakan rakyat dengan pengambilan kebijakan ini.
Tarif yang ditetapkan itu tentunya untuk membiayai hal-hal yang telah disebutkan, termasuk pemenuhan amenitas. Tarif tiket itu juga digunakan untuk biaya promosi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan adanya pemberlakuan ini, baik pemerintah maupun wisatawan memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama berkontribusi dalam menjaga ekosistem Komodo.
Dalam Weekly Press Briefing beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tarif Rp3,75 juta merupakan total keseluruhan dari biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang diperoleh melalui kajian para ahli.
Nilai jasa ekosistem sendiri merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup seperti air, oksigen, sumber makanan, dan pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. (Antara)