Dari hasil pengiriman 9 paket barang haram itu, ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogram, yang nantinya dibagi tiga orang.
Dalam 10 bulan terakhir, 3 tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman dengan berat bervariatif, yakni 4 kilogram, 15 kilogram, terakhir 9 kilogram.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9,5 kg, satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang Rp800 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 THN 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.