Ringkus 3 Emak-emak Kurir Sabu, Polisi: Kemungkinan Bakal di Drop ke Kampung Ambon dan Boncos

Kamis, 14 Juli 2022 | 16:33 WIB
Ringkus 3 Emak-emak Kurir Sabu, Polisi: Kemungkinan Bakal di Drop ke Kampung Ambon dan Boncos
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu di Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari hasil pengiriman 9 paket barang haram itu, ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogram, yang nantinya dibagi tiga orang.

Dalam 10 bulan terakhir, 3 tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman dengan berat bervariatif, yakni 4 kilogram, 15 kilogram, terakhir 9 kilogram.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9,5 kg, satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang Rp800 ribu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 THN 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI