Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, meringkus 3 orang emak-emak karena terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta. Ketiganya berinisial Y (52), I (45) dan N (46).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan dari ketiga emak-emak ini petugas menyita barang haram berupa sabu seberat 9,5 kilogram.
Pengungkapan itu berawal dari informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Atas informasi itu, lanjut Pasma, tim langsung bergerak, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dan I di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polri Sebut Oknum Polisi Riau Bawa Sabu 52 Kg Bukan Anggota Satuan Narkoba
Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 9 paket besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 9,5 kilogram.
"Mereka diperintahkan oleh tersangka N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan bus umum pada hari Senin 4 Juli 2022," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
N mengaku 9 paket besar sabu ini merupakan milik S dan A yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengiriman 9 paket barang haram itu, ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram, yang nantinya dibagi tiga orang.
Dalam 10 bulan terakhir, 3 tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman dengan berat bervariatif, yakni 4 kilogram, 15 kilogram, terakhir 9 kilogram.
Baca Juga: Bandar Narkoba Bersaudara Ditangkap di Lok Tuan, Sabu Dipasok Si Adik Dijual Sang Kakak
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9,5 kilogram, satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.