Suara.com - Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap eks narapidana korupsi AKBP Brotoseno. Siapa AKBP Brotoseno?
AKBP Brotoseno sempat menuai kontroversi karena tetap dipertahankan di tubuh Polri meskipun terbukti menjadi tersangka korupsi. Pihak kepolisian mengklaim AKBP Brotoseno merupakan anggota berprestasi sehingga dipertimbangkan untuk tidak dipecat.
Keputusan Polri tetap memperkerjakan eks napiter tersebut mendapatkan kecaman dari banyak pihak hingga akhirnya keluar putusan dari KKEP PK yang memberhentikan AKBP Brotoseno secara tidak terhormat.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mngatakan, putusan KKEP PK diambil berdasarkan sidang yang dilakukan pada 8 Juli 2022 lalu.
Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Nurul Azizah.

Siapa AKBP Brotoseno
Pemilik nama lengkap Raden Brotoseno ini menempuh pendidikan sekolah menengah atas di SMA Negeri 54 Jakarta Timur. Lulus dari SMA, Brotoseno melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia.
Kehidupan Pribadi
Brotoseno sering dibicarakan di media massa karena berbagai hal, termasuk hubungannya dengan publik figure Angelina Sondakh. Hubungan keduanya terjalin selama berada di rutan KPK. Keduanya dilaporkan menikah siri saat menjalani masa tahanan.
Hubungan antara Brotoseno dan Putri Indonesia tahun 2001 ini bermula dari kasus penyelidikan kasus korupsi Angie. Hubungan ini masih berlanjut selama Angie berada dalam masa tanahan.