Suara.com - Merasa Tertekan Saat Dimintai Keterangan Penyidik, Eks Panglima Laskar FPI di Sidang Penganiayaan Kece: Saya Cabut BAP
Eks Panglima FPI Maman Suryadi mengaku mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece karena merasa tertekan oleh penyidik Polri, Pernyataan itu diungkakan Maman saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Di muka persidangan, Maman nekat mencabut keterangan dalam BAP karena mengaku diintimidasi saat diperiksa polisi.
Fakta itu terungkap saat JPU bertanya pada Maman terkait apakah Napoleon memukul saat Kece saat insiden berlangsung. Pertanyaan itu merujuk pada BAP poin 48 yang berisi Napoleon melakukan kekerasan fisik berupa menjambak hingga memukul hingga kepada Kece membentur Kece.
"Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M Kace membentur dinding, melumuri ke wajah Kace dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak 2 kali," tanya JPU.
"Tidak ada," jawab Maman.
Maman mengaku saat itu dipanggil dan di BAP sebanyak tiga kali. Di situ, dia merasa tertekan dalam memberikan keterangan.
"Saya mencabut BAP saya, karena waktu itu saya dipanggil dan di BAP 3 kali, saya merasa ada tekanan, jadi saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya," jawab Maman.
Napoleon selaku terdakwa lantas mengkonfirmasi hal tersebut kepada Maman. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu turut bertanya soal keterangan dalam BAP tersebut.
Baca Juga: Terkuak di Sidang! Pak RT Sebut M Kece Diajarkan Jozeph Paul Zhang Bikin Konten Penistaan Agama
"Padahal tadi atas pertanyaaan jaksa saudara mengatakan saya hanya melumuri, tidak memukul. Terhadap perbedaan ini apa sikap saudara?" tanya Napoleon.
"Saya mencabut BAP," beber Maman.
Jenderal bintang dua itu turut meninggung keterangan kalau dirinya melumuri kotoran manusia ke wajah Kece seorang diri. Maman pun membenarkan hal tersebut.
"Kemudian tadi di BAP menyebutkan saya melumuri kotoran sendirian tanpa dibantu orang lain. Betul?" tanya Napoleon.
"Iya sendirian," papar Maman.
"Artinya tidak ada orang lain yang pegangi Kace?" lanjut Napoleon.
"Tidak," ucap Maman.
Dalam sidang ini, JPU turut menampilkan barang bukti, di antaranya, kain pel dan ember. Napoleon pun bertanya, apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan tindakannya yang melumuri wajah Kece dengan kotoran.
:Dari barbuk yang ditunjukan jaksa apakah ada kaitannya dengan perbuatan saya melumuri Kace dengan kotoran?" tanya Napoleon.
"Tidak ada," ucap Maman.
Tak hanya Maman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan satu saksi lain bernama Dedy Wahyudi dalam sidang kali ini. Maman dan Dedy merupakan tahanan yang menyaksikan langsung penganiayan yang dilakukan Irjen Napoleon kepada M Kece di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.