Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku belum mendapatkan informasi soal ada atau tidaknya laporan masuk ke pihaknya soal kasus dugaan pelanggaran etik dalam hal ini pencabulan yang dilakukan oleh Anggota DPR RI berinisial DK.
"Belum ada info (soal laporan ke MKD), kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Habiburokhman menyampaikan, jika memang laporan terhadap kasus tersebut sudah masuk ke MKD, maka pihaknya memproses sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku.
"Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan mempelajari aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," ungkapnya.
Baca Juga: Partai Demokrat Buka Peluang Komunikasi dengan PDI Perjuangan, Bahas Pilpres 2024?
Nantinya, kata dia, MKD akan merujuk Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD untuk melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk.
"MKD akan mengecheck terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. jika terbukti maka kami akan rapat untuk mene ntukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," tuturnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra ini menegaskan, MKD tidak akan pilih kasih dalam menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang masuk.
"Intinya kami tidak akan membeda2 khan setiap laporan yg masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," tandasnya.
Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, Anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan. DK diduga merupakan politisi Partai Demokrat.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tertanggal 15 Juni 2022. Kekinian, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.
Berdasar informasi, dugaan pencabulan ini dilakukan DK di tiga lokasi berbeda meliputi Jakarta, Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Namun belum diketahui jumlah daripada korbannya.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengklaim pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Masih dalam penyelidikan, jadi mohon waktu ya," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).