Aturan Penutupan Jalan Umum untuk Acara Pribadi

Melansir blog.justika.com, sudah ada regulasi khusus yang mengatur soal penutupan lajur umum yang dipakai aktivitas masyarakat untuk acara pribadi.
Hal ini diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Spesifik pada Pasal 127 Ayat (3) dijelaskan bahwa penggunaan jalan kota atau kabupaten dan jalan desa harus mendapatkan izin kepentingan.
Selain itu, pemilik acara harus membuat surat izin penutupan jalan sebagaimana diatur di Peraturan Kapolri 10/2012 tentang Aturan Lalu Lintas dalam keadaan lain.
Dijelaskan lebih lanjut di Pasal 15 Ayat (3) penutupan jalur umum juga baru diizinkan apabila ada jalan alternatif untuk kehidupan masyarakat seperti biasa.