Viral Surat Edaran Anggota DPRD Diduga Minta Lurah Tutup Jalan Hampir 24 Jam demi Resepsi Pernikahan Anak

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:03 WIB
Viral Surat Edaran Anggota DPRD Diduga Minta Lurah Tutup Jalan Hampir 24 Jam demi Resepsi Pernikahan Anak
Ilustrasi resepsi. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan Penutupan Jalan Umum untuk Acara Pribadi

Viral jahatan pernikahan tutup jalan raya mengundang hujatan dari netizen. Bahkan sumpah serapah pun mengalir ke mempelai.
Viral pernikahan tutup jalan raya mengundang hujatan dari netizen.

Melansir blog.justika.com, sudah ada regulasi khusus yang mengatur soal penutupan lajur umum yang dipakai aktivitas masyarakat untuk acara pribadi.

Hal ini diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Spesifik pada Pasal 127 Ayat (3) dijelaskan bahwa penggunaan jalan kota atau kabupaten dan jalan desa harus mendapatkan izin kepentingan.

Selain itu, pemilik acara harus membuat surat izin penutupan jalan sebagaimana diatur di Peraturan Kapolri 10/2012 tentang Aturan Lalu Lintas dalam keadaan lain.

Dijelaskan lebih lanjut di Pasal 15 Ayat (3) penutupan jalur umum juga baru diizinkan apabila ada jalan alternatif untuk kehidupan masyarakat seperti biasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI