Suara.com - Sebuah surat edaran yang dikeluarkan Lurah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan sedang menjadi sorotan warganet. Dalam surat tersebut sang lurah mengimbau warganya untuk tidak melintas di salah satu ruas jalan akibat adanya agenda resepsi pernikahan.
Hal ini seperti yang terlihat di akun Instagram @ddggmmbbkk. Tampak surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (12/7/2022) dengan tembusan kepada pihak kecamatan sampai Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam surat tercantum jadwal pelaksanaan resepsi pernikahan tertanggal 16 Juli 2022. Bahkan demi agenda resepsi pernikahan tersebut, ruas jalan terkait ditutup sampai hampir selama 24 jam.
Namun yang menjadi sorotan, resepsi pernikahan itu ternyata diadakan oleh seorang Anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Nyesek! Baru 3 Hari Nikah, Perempuan Ini Ditinggalkan Suami Gegara Ibu Mertua
"Sehubungan akan di laksanakannya resepsi pernikahan," tutur Lurah Srengseng Sawah sambil menyebutkan nama salah seorang Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
"Pada hari Sabtu, 16 Juli 2022. Waktu (pukul) 08.00 s.d. 24 (00.00) WIB. Tempat Setu Babakan (zona A) Kelurahan Srengseng Sawah," sambungnya, seperti dikutip Suara.com pada Kamis (14/7/2022).
Lurah Srengseng Sawah lantas mengimbau beberapa hal untuk masyarakat. "Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk sementara waktu tidak melintas / menghindari ruas jalan tersebut pada waktu dan tanggal tersebut diatas untuk menghindari penumpukan kendaraan dan menyebabkan kemacetan," ujarnya.
Selain itu, Lurah Srengseng Sawah juga mengimbau beberapa warga yang hendak menghadiri pernikahan tersebut untuk memperhatikan jadwal serta tata tertib pelaksanaan acara.
Apalagi karena saat ini acara pernikahan diadakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga harus ada protokol kesehatan yang dipatuhi oleh para tamu.
Baca Juga: Video Pegawai Bank Sultra Joget Berpakaian Seksi Viral di Media Sosial
"Untuk menginformasikan surat imbauan ini kepada seluruh warga masyarakat di wilayah masing-masing," imbau sang lurah kepada Ketua RT dan RW di wilayah tersebut. "Demikian edaran dan imbauan ini di sampaikan, atas perhatian bapak / ibu saya ucapkan terimakasih."
Surat edaran inilah yang kemudian menjadi bulan-bulanan warganet. Publik menilai permintaan penutupan jalan demi mengadakan resepsi pernikahan anak anggota DPRD ini tidak etis.
"Baru jadi anggota DPRD aja udah nyuruh lurah tutup jalan. A*U!!!" kritik @ddggmmbbkk. "Kan mampu sewa hotel atau gedung."
Bahkan pemilik akun Instagram ini ikut mencantumkan media sosial resmi dari salah satu partai politik yang diduga menjadi tempat asal anggota DPRD tersebut.
Pendapat senada juga disampaikan oleh warganet yang meramaikan kolom komentar. Banyak yang yakin anggota DPRD terkait bisa bertindak semena-mena jika sampai mendapat jabatan lebih tinggi, misalnya anggota DPR.
"Cuman dprd loooh! Gimana kalo anggota dpr, 1 kota ditutup buat acaranya dia," komentar warganet.
"Modal atuh, sewa gedung. Duit kan banyak. Hehe," kata warganet.
"Bukannya sekarang kalo nutup jalan karena nikah akan didenda? Kok ini malah nyuruh lurahnya nutup dan lurahnya mau aja?" ujar warganet.
"Hahahaha masa sewa hotel apa gedung gak mampu sihhhh," sindir warganet lain.
"Masih jaman yah pakai kekuasaan untuk kepentingan pribadi? Ckckck," timpal yang lainnya.
Untuk informasi selengkapnya bisa dibaca di sini.
Aturan Penutupan Jalan Umum untuk Acara Pribadi
Melansir blog.justika.com, sudah ada regulasi khusus yang mengatur soal penutupan lajur umum yang dipakai aktivitas masyarakat untuk acara pribadi.
Hal ini diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Spesifik pada Pasal 127 Ayat (3) dijelaskan bahwa penggunaan jalan kota atau kabupaten dan jalan desa harus mendapatkan izin kepentingan.
Selain itu, pemilik acara harus membuat surat izin penutupan jalan sebagaimana diatur di Peraturan Kapolri 10/2012 tentang Aturan Lalu Lintas dalam keadaan lain.
Dijelaskan lebih lanjut di Pasal 15 Ayat (3) penutupan jalur umum juga baru diizinkan apabila ada jalan alternatif untuk kehidupan masyarakat seperti biasa.