Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (14/7/2022).
"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan itu untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Ali belum dapat memastikan apakah Mardani Maming penuhi panggilan KPK. Ia meminta eks Bupati Tanah Bumbu itu dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama," imbuhnya.
Hingga saat ini KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Atas kasus itu, ia ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang diduga milik Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh KPK.
Maming juga menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Merasa Dikriminalisasi