KPK Panggil Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Untuk Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Suap Izin Tambang

Kamis, 14 Juli 2022 | 13:40 WIB
KPK Panggil Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Untuk Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Suap Izin Tambang
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (14/7/2022).

"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan itu untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Ali belum dapat memastikan apakah Mardani Maming penuhi panggilan KPK. Ia meminta eks Bupati Tanah Bumbu itu dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Cekal Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Bepergian ke Luar Negeri

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama," imbuhnya.

Hingga saat ini KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.

Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Atas kasus itu, ia ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang diduga milik Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh KPK.

Maming juga menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga: Terkuak Fakta Baru di Sidang Perdana Bupati Bogor Nonaktif, KPK Ternyata Tidak Lakukan OTT Terhadap Ade Yasin

Merasa Dikriminalisasi

Mardani Maming merasa menjadi korban dari mafia hukum. Dia menyatakan, semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6).

Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI