Suara.com - DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan nama jalan jadi tokoh Betawi di Jakarta. Rencana ini bergulir karena kebijakan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan itu menuai polemik di tengah masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan Pansus ini nantinya akan mendalami soal polemik perubahan nama jalan yang terjadi. Pihaknya di Komisi A juga menyebut sudah menerima banyak protes dari warga setempat karena kebijakan ini.
“Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama (jalan), sesuai usulan dari kawan-kawan," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggotanya terdiri dari komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi dan berjumlah maksimal 25 orang.
Baca Juga: Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Tinjau Ulang Sekolah PTM 100 Persen
Selain itu, Pansus ini juga merupakan respons atas rencana Anies kembali mengubah nama jalan. Diharapkan dengan adanya Pansus ketika kebijakan serupa dibuat Anies, masalah yang muncul bisa diminimalisir.
"Pembentukan pansus supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi. ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” tutur Mujiyono.
Dalam keterangan yang sama, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menilai rencana pembentukan Pansus ini perlu didukung. Apalagi kebijakan pengubahan nama jalan telah berdampak pada dokumen warga dan merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil) DKI.
“Kami harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan. Jadi, persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau enggak pansus, enggak tuntas."