Moeldoko Bantah Instruksi Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Sarat Kepentingan Politik

Kamis, 14 Juli 2022 | 13:05 WIB
Moeldoko Bantah Instruksi Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Sarat Kepentingan Politik
Kepala Staf Kepresiden Moeldoko saat sesi tanya jawab dengan awak media di Gedung Krida Bhakti, Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022). (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah kalau arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah karena ada motif politik di belakangnya. Ia menegaskan bahwa pembatalan itu semata-mata karena pertimbangan objektif Jokowi melihat kasus pencabulan yang dilakukan oleh individu.

"Saya pikir bukan itu," bantah Moeldoko di di Gedung Krida Bhakti, Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Sebagai informasi, Jokowi pernah mengunjungi Pesantren Shiddiqiyyah pada 2014. Kehadiran Jokowi itu bertepatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di mana dirinya berpasangan dengan Jusuf Kalla.

Kala itu Jokowi menemui Mukhtar Mu'thi serta pengasuh Pesantren Shiddiqiyah lainnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Beri Bantuan Pelatihan Inovasi Baru Dari Jagung untuk UMKM di Gorontalo

Moeldoko menegaskan bahwa apa yang dilakukan Jokowi dengan membatalkan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tersebut dikarenakan kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) putra Kiai Muchtar Mu'thi. Di samping pelakunya sudah ditahan, maka pemerintah memandang ada lembaga ponpes yang mesti diselamatkan.

Apalagi masih ada sejumlah santri yang memiliki hak memperoleh pendidikan. Karena itu proses belajar mengajar tetap harus berjalan.

"Bagaimana negatif memisahkan perilaku perorangan atau oknum dengan kelembagaan pesantren itu sendiri. saya pikir kelembagaan pesantrennya kalau tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif, ya, tetap berjalan"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI