PT TMS Tak Patuhi Putusan PTUN, Anggota Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Pulau Sangihe

Kamis, 14 Juli 2022 | 12:58 WIB
PT TMS Tak Patuhi Putusan PTUN, Anggota Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Pulau Sangihe
Pulau Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. (BBC Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa upaya keterlibatan aparat dalam pengawalan tersebut diduga karena adanya upaya mengamankan bisnis pertambangan di Pulau Sangihe. Atas dasar tersebut kami Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe melaporkan dugaan tindakan etik anggota Kepolisian Resor Sangihe atas dasar praktik pengawalan PT Tambang Mas Sangihe," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mewakili Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe kepada Suara.com, Selasa (12/7).

Rivanlee mengatakan pelaporan mereka telah diterima oleh Divisi Propam Polri. Dalam surat bukti penerimaan aduaan, disebutkan Polres Kepulauan Sangihe diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan dengan wujud mengawal alat berat (berupa bor) untuk kegatan tambang PT Tambang Mas Sangihe yang izin lingkungannya telah dicabut berdasarkan putusan PTUN Manado Nomor: 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan memerintahkan seluruh aktifitas tambang dihentikan, demikian isi aduan tersebut.

Di samping itu, Koalisi juga menilai dugaan pengawalan oleh Polres Kepulauan Sangihe karena keinginan Presiden Joko Widodo untuk mengamankan bisnis dan investasi di berbagai daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI