Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Akan Periksa Anak Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Kamis, 14 Juli 2022 | 12:48 WIB
Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Akan Periksa Anak Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Grenata Louhenapessy selaku staf di kantor Presiden RI terkait kasus suap izin pembangunan gerai Alfamidi cabang Kota Ambon serta pencucian uang, pada Kamis (14/7/2022).

Grenata akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan ayahnya Richard Louhenapessy Eks Wali Kota Ambon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

"Kami periksa Grenata Louhenapessy dalam kapasitas saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan Grenata oleh penyidik. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Grenata telah hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Tambah Penahanan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 30 Hari

Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD Kota Ambon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI