Curiga Polri Tutupi Kasus Tewasnya Brigadir J, KontraS: Seperti Halnya Penembakan 6 Laskar FPI

Kamis, 14 Juli 2022 | 12:20 WIB
Curiga Polri Tutupi Kasus Tewasnya Brigadir J, KontraS: Seperti Halnya Penembakan 6 Laskar FPI
Curiga Polri Tutupi Kasus Tewasnya Brigadir J, KontraS: Seperti Halnya Penembakan 6 Laskar FPI. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) upaya kepolisan untuk menutupi kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga ditempak sesama anggota polisi, yaitu Bharada E, sama halnya dengan kasus penembakan yang menimpa enam laskar FPI. Kepolisian dinilai cendrung tidak tegas ke anggotanya yang melakukan kesalahan.

"Bukan kali pertama, upaya Kepolisian dalam menyembunyikan fakta, juga terjadi pada kasus terdahulu, seperti halnya penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI)," kata kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar kepada Suara.com lewat keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Pada kasus FPI, kepolisian berusaha mengaburkan fakta dengan dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap warga yang mengetahui peristiwa tersebut. Hal itu seperti yang diungkap Komnas HAM pada persidangan kasus tersebut.

"Warga sekitar diduga mengalami intimidasi oleh aparat untuk tidak merekam peristiwa dan bahkan diminta untuk menghapus file rekaman atas peristiwa penangkapan yang terjadi," kata Rivanlee.

Pada kasus kematian Brigadir J, KontraS menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya terdapat disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik yakni sekitar dua hari. Kemudian kronologis yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak kepolisian.

Ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka. Keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah. Lalu CCTV dalam kondisi mati di lokasi kejadian, serta keterangan Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses Olah TKP.

KontraS juga menemukan perbedaan keterangan antara keluarga Brigadir J dan kepolisian. Pihak keluarga, mengatakan ada empat luka tembak pada tubuh Brigadir J, yakni dua luka di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak di bagian leher. Selain itu, mereka juga mengatakan terdapat luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.

"Hal ini berlainan dengan keterangan Kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan," ujar Rivanlee.

Karenanya berdasarkan pemantauan KontraS, dalam mekanisme pertanggungjawaban perkara pidana yang melibatkan anggota kepolisian, ditemukan sejumlah pola Polri. Pertama ketidaktegasan dalam mendorong mekanisme pidana pada anggota yang terbukti bersalah dan menyerahkan pada mekanisme internal (etik/disiplin) semata.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Bikin Geger, Kini Viral Video Kapolda Fadil Imran Peluk dan Cium Kening Irjen Ferdy Sambo

Rohani Simanjuntak menunjukkan foto keponakannya, mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (Foto: Metrojambi.com)
Rohani Simanjuntak menunjukkan foto keponakannya, mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (Foto: Metrojambi.com)

Kedua upaya menyelesaikan perkara dengan cara 'kekeluargaan' atau 'perdamaian' yang membuat pihak korban menjadi tertekan dan menyetop perkara. Ketiga tidak adanya evaluasi kelembagaan serta perbaikan institusi dari kesalahan yang terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI