Gagal Diperiksa karena Mangkir, KPK Ultimatum Istri Tersangka Mardani Maming Agar Kooperatif

Kamis, 14 Juli 2022 | 11:37 WIB
Gagal Diperiksa karena Mangkir, KPK Ultimatum Istri Tersangka Mardani Maming Agar Kooperatif
Gagal Diperiksa karena Mangkir, KPK Ultimatum Istri Tersangka Mardani Maming Agar Kooperatif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa saksi Erwinda yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dalam kasus suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Erwinda yang merupakan istri dari Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming sebetulnya dijadwalkan dipanggil KPK pada Rabu (13/7/2022) kemarin. Namun, Erwinda mangkir tanpa memberikan keterangan ketidakhadirannya untuk diperiksa.

"Tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Selain Erwinda, tim penyidik juga memanggil saksi Nur Fitriani Yoes Rachman berprofesi ibu rumah tangga. Saksi tersebut pun juga tidak hadir penuhi panggilan.

Ali menegaskan, meski gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak akan mengganggu proses penyidikan di KPK.

"Permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," tegas Ali.

Maka itu, kata Ali, saksi - saksi yang diminta keterangan oleh tim penyidik KPK untuk kooperatif hadir penuhi panggilan selanjutnya.

"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," imbuhnya.

Sebelumnya, tiga saksi juga turut mangkir tanpa memberikan alasan ketidakhadiran kepada KPK. Mereka yakni, Direktur PT. Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013 sampai 2020, Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), Muhammad Bahruddin; dan pihak swasta, Andy Cahyadi.

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Suap Rp 1,9 Miliar Anggota BPK Jawa Barat

Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI