Kemendagri: Konflik Pertanahan Menghambat Pembangunan

Kamis, 14 Juli 2022 | 10:22 WIB
Kemendagri: Konflik Pertanahan Menghambat Pembangunan
ILUSTRASI pembebasan lahan (Suara.com/Muhaimin A Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyebutkan konflik pertanahan di daerah karena dapat menghambat pembangunan.

Konflik pertanahan yang belum diselesaikan dapat membuat kondisi di daerah setempat tidak kondusif.

Konflik juga membuat lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan, tambahnya.

"Konflik pertanahan merupakan isu krusial yang perlu diperhatikan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta Kamis.

Baca Juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Bekasi Minta Jokowi Turun Tangan

"Bagaimana mau membangun (dan) meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif," lanjutnya.

Pemerintah daerah perlu membangun kepastian hukum dalam mengelola pertanahan.

Termasuk saat menetapkan batas daerah. Kepastian hukum tersebut penting agar daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan secara tepat.

"Penting kiranya pemda juga untuk terus berinovasi dan senantiasa memberikan layanan secara prima kepada masyarakat," jelasnya.

Permasalahan konflik pertanahan di daerah harus diselesaikan secara bersama, baik pemerintah pusat, daerah, hingga pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Kemendagri Terapkan EDTP untuk Cegah Kebocoran Keuangan Daerah

Selain itu, lanjutnya, diperlukan pula koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah pusat, maupun pemda mengenai strategi dan solusi penyelesaian permasalahan pertanahan.

"Selain itu, pemda juga harus melakukan pengembangan kompetensi SDM aparatur pertanahan di daerah; dan hendaknya perlu untuk ditingkatkan. Kemudian, pemda juga perlu memperhatikan prioritas program dan kegiatan di dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang pertanahan," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI