Suara.com - Polisi menangkap seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial MB terkait kasus mafia tanah. Dia diduga menerima uang ratusan juta dari pihak pendana.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Menurut Hengki, sejauh ini total ada empat pejabat BPN yang ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait sindikat mafia tanah.
Selain MB, salah satunya yakni PS selaku Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
Baca Juga: Polisi Sebut Pegawai Bank BUMN Jadi Salah Satu Tersangka Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
"Tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus yang sama dalam melancarkan aksi kejahatannya. Yakni, dengan menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," ungkap Zulpan.