Simak! Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia Agar Tak Asal Dor

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 07:55 WIB
Simak! Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia Agar Tak Asal Dor
Ilustrasi senjata api. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara terkait izin kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri, tak ada aturan khusus mengenai hal tersebut. Namun di Indonesia ada aturan mengenai perisinan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam, yakni tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 15 ayat (2) hufur e Undang-undang itu disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan wewenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.

Demikian tadi ulasan mengenai aturan penggunaan senjata api di Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI