Suara.com - Senjata api merupakan benda berbahaya yang tidak boleh dimiliki oleh sembarang orang. Senjata api bisa mengakibatkan orang terluka dan bahkan kehilangan nyawa. Aturan penggunaan senjata api pun sudah tertera dalam Undang-Undang untuk mencegah penyalahgunaannya.
Hingga kini hanya aparat kepolisian dan TNI yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api. Dalam aturannya, warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan aturan dan persyaratan yang ketat, serta alasan hukum yang kuat seperti untuk melindungi diri.
Di Indonesia ada sejumlah aturan mengenai penggunaan senjata api. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).
Dan bagi masyarakat sipil yang ingin memilki senjata api, prosedur kepemilikannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat
Dalam aturan itu disebutkan ada sejumlah kategori perorangan atau pejabat yang dibolehkan memiliki senjata api, termasuk warga sipil, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, Purnawarawan TNI/Polri, komisaris, pengacara dan dokter.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin memiliki senjata api, yakni memiliki kemampuan atau ketrampilan menembak, minimal klas III. Hal itu harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga atau instutusi pelatihan menembak yang mendapatkan izin dari Polri.
Selain itu seseorang yang ingin memiliki senjata api diharuskan memiliki ketrampilan dalam merawat, menyimpan dan mengamankan senjata api, agar terhindar dari penyalahgunaan.
Dan yang tak kalah penting, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus memenuhi persyaratan prikologis dan medis untuk menentukan layak atau tidak orang tersebut memiliki senjata api.
Selain aturan-aturan di atas, ada juga aturan terkait kepemilikan senjata api untuk kepentingan olah raga. Yakni di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Baca Juga: Maling Motor Acungkan Senjata Api, Warga Desa Ini Justru Makin Berani dan Mengeroyoknya
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu: senjata api; pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan airsoft gun.
Sementara terkait izin kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri, tak ada aturan khusus mengenai hal tersebut. Namun di Indonesia ada aturan mengenai perisinan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam, yakni tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 15 ayat (2) hufur e Undang-undang itu disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan wewenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan penggunaan senjata api di Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan